Tugas Baru Guru-Guru di Sleman, Jadi Agen Penegakan Protokol Kesehatan

"Dua minggu PTM terbatas, semua melaksanakan sesuai SOP. Tidak terjadi penularan kasus Covid-19 di lingkungan sekolah," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah melaksanakan tes PCR secara sampling kepada para siswa yang melakukan PTM terbatas di daerah zona merah Covid-19, yakni di Kelurahan Purwomartani, Kalasan dan di Kelurahan Mororejo, Tempel.
"Hasilnya semua responden negatif Covid-19. Sehingga, bisa dilanjutkan dengan PTM 100 persen mulai 17 Januari 2022, meskipun masih dengan pengaturan-pengaturan ketat," katanya.
Aturan jam pelajaran yang wajib diterapkan adalah empat jam pelajaran untuk jenjang TK.
Pada jenjang SD Kelas 1 dan 2, durasi jam pelajaran selama 30 menit dengan beban belajar 30 jam per minggu.
Untuk kelas 3 durasinya 30 menit per jam pelajaran dengan beban 32 jam, sementara kelas 4, 5 dan 6 berdurasi 30 menit per jam pelajaran dengan beban 34 jam per minggu.
"Untuk kegiatan praktik seperti olahraga dan lainnya dapat dilakukan di sekolah, sementara untuk kantin sekolah belum diizinkan buka," katanya. (mar3/jpnn)
Guru-guru di Kabupaten Sleman kini ditampik sebagai agen penerapan Prokes di sekolah, ini tugas-tugasnya.
Redaktur & Reporter : Januardi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News