Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modusnya Terungkap

Jumat, 14 Maret 2025 – 16:06 WIB
Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modusnya Terungkap - JPNN.com Jogja
Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar pada Kamis (13/3). Foto: Humas Polda DIY

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (mcr25/jpnn)

Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sleman, ini pelakunya.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News