Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Modusnya Terungkap
Jumat, 14 Maret 2025 – 16:06 WIB

Konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar pada Kamis (13/3). Foto: Humas Polda DIY
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. (mcr25/jpnn)
Polda DIY mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Sleman, ini pelakunya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News