Sadis! Pemuda di Sleman Minta Ganti Rugi Sambil Menodong Sajam, Begini Kejadiannya

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Polres Sleman menetapkan dua tersangka AS (29) dan YI (21) atas kasus penganiayaan terhadap mahasiswa asal Aceh pada 18 Februari 2022 pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian saat konferensi pers pada Selasa (22/2), kejadian itu bermula saat korban hendak ke kedai kopi di daerah Nologaten.
Sesampainya di persimpangan, korban dikagetkan sepeda motor yang dikendarai AS sehingga terjadi serempetan.
AS merasa dirugikan karena ayam yang ia bawa mati setelah peristiwa tersebut.
"Dengan nada marah-marah AS meminta korban untuk mengganti rugi sebesar Rp 500.000," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana.
Korban yang merasa tidak bersalah enggan mengganti rugi seperti yang diinginkan pelaku.
Baca Juga:
Dalam pengaruh minuman keras itu, AS memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong sambil meminta ganti rugi.
Kemudian, ia menelpon YI untuk membawakan senjata tajam (sajam).
Polres Sleman mengamankan dua pelaku penganiayaan yang terjadi di Demangan, Caturtunggal, Depok, Sleman. Pelaku menodong dan membacok korbannya dengan sajam.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News