Modus Penipuan Toko Roti Ini tidak Biasa, Pelakunya Nekat Banget
Jumat, 25 Februari 2022 – 19:38 WIB

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan didampingi Kasubbag Humas AKP Timbul Sasana Raharja. Foto: Humas Polresta Yogyakarta
Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 120 juta.
Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah gawai pelaku sebagai alat komunikasi dengan korbannya dan barang-barang pesanan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP hukuman penjara selama 4 tahun. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta menangkap 4 orang karena melakukan modus Penipuan yang tidak biasa. Lihat nih.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News