Jadi Tersangka Penipuan Tanah, Air Mata Kakek Ini Tak Terbendung

Selasa, 28 Desember 2021 – 21:05 WIB
Jadi Tersangka Penipuan Tanah, Air Mata Kakek Ini Tak Terbendung - JPNN.com Jogja
Kasi Humas Polres Sleman dan Kasatreskrim Polres Sleman dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan yanh dialkukan oleh RS (66), Selasa (28/12). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Sleman baru saja mengungkap kasus tindak pidana penipuan tanah yang dilakukan oleh RS (66).

Di hadapan awak media, RS lebih sering menunduk, sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula pada September 2019.

Pelaku yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini menawarkan tanah yang sejatinya bukan miliknya.

Tanah seluas 3.400 meter persegi tersebut merupakan tanah kas Desa Condongcatur.

Namun, pelaku mengaku menyewa tanah kas desa tersebut.

Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan bukti berupa surat sewa menyewa kas desa antara RS dan pihak kelurahan Condongcatur.

"Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan, pihak kelurahan menyatakan tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pelaku," ungkap KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh. Safiudin, Selasa (28/12).

Seorang kakek berusia 66 tahun di Sleman menjadi tersangka kasus penipuan tanah kas desa. Air matanya tak terbendung. Berikut kronologinya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia