Jadi Tersangka Penipuan Tanah, Air Mata Kakek Ini Tak Terbendung

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polres Sleman baru saja mengungkap kasus tindak pidana penipuan tanah yang dilakukan oleh RS (66).
Di hadapan awak media, RS lebih sering menunduk, sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula pada September 2019.
Pelaku yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta ini menawarkan tanah yang sejatinya bukan miliknya.
Tanah seluas 3.400 meter persegi tersebut merupakan tanah kas Desa Condongcatur.
Namun, pelaku mengaku menyewa tanah kas desa tersebut.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan bukti berupa surat sewa menyewa kas desa antara RS dan pihak kelurahan Condongcatur.
"Namun, setelah kami lakukan pemeriksaan, pihak kelurahan menyatakan tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pelaku," ungkap KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda Muh. Safiudin, Selasa (28/12).
Seorang kakek berusia 66 tahun di Sleman menjadi tersangka kasus penipuan tanah kas desa. Air matanya tak terbendung. Berikut kronologinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News