Jadi Tersangka Penipuan Tanah, Air Mata Kakek Ini Tak Terbendung

Selasa, 28 Desember 2021 – 21:05 WIB
Jadi Tersangka Penipuan Tanah, Air Mata Kakek Ini Tak Terbendung - JPNN.com Jogja
Kasi Humas Polres Sleman dan Kasatreskrim Polres Sleman dalam konferensi pers ungkap kasus penipuan yanh dialkukan oleh RS (66), Selasa (28/12). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

Surat yang digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan korban pun ternyata palsu.

"Ia mengaku surat tersebut dari didapat seseorang, tetapi hal itu masih kami dalami kebenarannya," imbuh Ipda Saifudin. 

Dalam kasus ini, korban yang telah yakin menyewa dua kavling tanah dengan luas 300 meter persegi. 

Selanjutnya korban melakukan perjanjian pengalihan penguasaan sebidang tanah dengan pelaku dan menyerahkan uang Rp 200 juta untuk biaya sewa selama 20 tahun.

Oleh pelaku, korban dijanjikan bisa menguasai tanah dalam waktu tiga hari.

Seiring berjalannya waktu korban masih tidak bisa menguasai tanah tersebut.

Merasa tidak mendapatkan kepastian korban kemudian melakukan klarifikasi ke Kelurahan Condongcatur pada Januari 2021.

Atas perbuatan tersebut, RS dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Seorang kakek berusia 66 tahun di Sleman menjadi tersangka kasus penipuan tanah kas desa. Air matanya tak terbendung. Berikut kronologinya.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News