Lurah dan Camat di Bantul Sedang Dipantau Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa

Rabu, 24 Mei 2023 – 10:01 WIB
Lurah dan Camat di Bantul Sedang Dipantau Terkait Penggunaan Tanah Kas Desa - JPNN.com Jogja
FGD tentang pemanfaatan tanah kas desa di Bantul. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, BANTUL - Pemanfaatan tanah kas desa (TKD) sedang jadi sorotan menyusul temuan penggunaannya yang tidak berizin di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Satu lurah telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pendirian proyek perumahan di atas tanah kas desa di Kabupaten Sleman.

Menyikapi kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul bersiaga agar hal serupa tidak terjadi di Bantul.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih langsung menggelar focused group discussion (FGD) dengan semua pemangku kebijakan terkait TKD pada Selasa (23/5).

"Acara ini kami gelar lebih maju dan sedikit tergesa gesa setelah kami mendengar kabar yang memprihatinkan di Kabupaten Sleman yang melibatkan beberapa panewu, beberapa lurah," kata Abdul Halim Muslih.

Halim meminta para camat dan lurah se-Bantul agar dapat melakukan pengawasan pemanfaatan lahan di masing-masing wilayahnya agar penyalahgunaan tanah kas desa tidak terjadi di Kabupaten Bantul.

"Ada enam lurah di Sleman yang diproses dan satu sudah tersangka. Berita itu sungguh sangat mengagetkan kami sehingga saya minta segera menggelar FGD dengan tema pengawasan pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan," ujarnya.

Dia menjelaskan objek pengawasan dari pemanfaatan lahan desa itu adalah camat dan lurah yang selama ini diberi amanat dan mandat sebagai pihak yang mengampu keistimewaan, termasuk memproses pemanfaatan tanah kasultanan dan tanah kelurahan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan dia akan memantau camat dan lurah terkait penggunaan tanah kas desa.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News