Kafe di Sleman Ini Ditutup Paksa karena Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Satpol PP DIY dan Sleman menutup paksa sebuah kafe di wilayah Kalurahan Kelurahan Minomartani, Kecamatan Ngaglik pada Senin (20/3).
Kafe tersebut dianggap melanggar aturan karena tidak mengantongi izin atas penggunaan Tanas Kas Desa (TKD).
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan awalnya ada laporan masyarakat sekitar yang terganggu karena adanya live music hingga larut malam.
Pihak Satpol PP lantas memanggil pemilik kafe untuk dimintai keterangannya.
"Kami minta keterangan terkait dengan izin Tanah Kas Desa. Ternyata tidak bisa menujukkan dan belum satupun perizinan yang dimiliki," kata Noviar, Rabu (22/3).
Atas dasar tersebut pemilik kafe diminta menutup usahanya sampai proses mengajuan izin- ke pihak terkait rampung.
Baca Juga:
"Dalam pernyataannya yang bersangkutan bersedia menutup, tetapi setelah kami lakukan pemantauan dari tanggal 8-20 tetap membuka usahanya," ujarnya.
Oleh karena itulah, sejumlah anggota Satpol PP menyegel paksa bangunan kafe yang dikatakannya telah beroperasi kurang lebih satu tahun itu. (mcr25/jpnn)
Sebuah kafe di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditutup paksa oleh Satpol PP, ada apa?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News