Sri Sultan Akan Tegas Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menempuh jalur hukum terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin di wilayahnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami baru minta Inspektorat untuk mengkaji kerugiannya berapa karena kajian itu nanti yang akan menjadi dasar untuk mengajukan tuntutan,” kata Sri Sultan, Jumat (5/5).
Pemda DIY menegaskan akan menindak penggunaan TKD tanpa izin, seperti yang berjalan dalam kegiatan pembangunan hunian D'Junas di Maguwoharjo, Sleman.
Pembangunan hunian milik PT Komando Bhayangkara Nusantara tersebut terpaksa dihentikan sementara oleh Satpol PP DIY.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan pihaknya beberapa kali telah melayangkan surat peringatan kepada pihak pengembang.
Kendati demikian, surat yang dilayangkan tersebut tak digubris.
“Padahal sangat jelas jika lahan yang digunakan sebagai lokasi pembangunan hunian itu adalah tanah kas desa Kalurahan Maguwoharjo," katanya.
Pemda DIY akan menempuh jalur hukum terkait penggunaan Tanah Kas Desa tanpa izin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News