Tega, Muncikari Ini Pekerjakan Dua Temannya Sebagai PSK, Diringkus Polisi Saat Razia
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan bahwa antara korban dan MR ini sudah saling kenal.
"Sebenarnya kedua perempuan ini semata-mata tidak menjadi PSK," ujarnya.
Karena kedua perempuan ini, lanjutnya, dipasarkan agar MR mendapatkan hasil.
"Sehingga masuk dalam kategori perdagangan orang," jelasnya.
Dalam menjaring pelanggan, Yuliyanto menyebut MR melakukannya melalui media sosial.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah beberapa buah kondom yang belum terpakai dan yang sudah terpakai, seprai, sejumlah uang tunai hingga ponsel.
Akibat perbuatannya tersebut MR dijerat Pasal 2 dan 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana kurungan paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Kemudian, denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Muncikari asal Kalasan Sleman mempekerjakan 2 temannya sebagai PSK dengan imbalan Rp 1,5-2 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News