Tega, Muncikari Ini Pekerjakan Dua Temannya Sebagai PSK, Diringkus Polisi Saat Razia

Kamis, 17 Maret 2022 – 19:41 WIB
Tega, Muncikari Ini Pekerjakan Dua Temannya Sebagai PSK, Diringkus Polisi Saat Razia  - JPNN.com Jogja
MR (27) muncikari yang dijerat Pasal Perdagangan Orang. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, SLEMAN - Seorang muncikari berinisial MR (27) ditetapkan sebagai tersangka karena mempekerjakan dua perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Penangkapan warga Kalasan tersebut bermula saat Tim Unit Asusila Ditreskrimum Polda DIY melakukan razia di Hotel GT, Depok, Sleman pada 2 Januari 2022.

Menurut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda DIY AKBP Budi Suarnano, saat dilakukan pemeriksaan di hotel didapati seorang laki-laki dan PSK di dua kamar berbeda.

"Dari keterangan, masing-masing orang telah melakukan persetubuhan dengan membayar Rp 6 juta," katanya pada Kamis (17/3).

Uang tersebut, lanjutnya, dibagi antara MR dan kedua PSK tadi.

"Sesuai kesepakatan masing-masing PSK akan mendapatkan imbalan, untuk FA sebesar Rp 2 juta dan RF mendapatkan Rp 1,5 juta," jelasnya. 

Untuk MR sendiri mendapatkan imbalan dengan total Rp 2,5 juta.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan kedua PSK tersebut sebagai korban.

Muncikari asal Kalasan Sleman mempekerjakan 2 temannya sebagai PSK dengan imbalan Rp 1,5-2 juta.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News