Tega, Muncikari Ini Pekerjakan Dua Temannya Sebagai PSK, Diringkus Polisi Saat Razia
Kamis, 17 Maret 2022 – 19:41 WIB

MR (27) muncikari yang dijerat Pasal Perdagangan Orang. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
Tidak itu saja, tersangka yang berstatus mahasiswa tersebut juga dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun 4 bulan. (mcr25/jpnn)
Muncikari asal Kalasan Sleman mempekerjakan 2 temannya sebagai PSK dengan imbalan Rp 1,5-2 juta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News