Suami Istri Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Emas di Kulon Progo, Korban Merugi Ratusan Juta
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Polres Kulon Progo menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan pada Rabu (16/2).
Kedua pelaku itu berinisial AG ESS, warga Magelang dan NH, warga Purworejo.
Keduanya dilaporkan oleh pemilik pedagang emas berlian di Pengasih, Kulon Progo.
Tindak pidana tersebut bermula saat pelaku berniat untuk membantu menjualkan perhiasan gelang emas berlian korban.
"Pelaku berjanji akan menjualkan gelang tersebut karena sudah memiliki calon pembeli," ujar Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.
Dalam waktu yang berbeda itu, korban memberikan tiga perhiasan gelang emas berlian kepada pelaku.
Adapun harga perhiasan gelang emas berlian tersebut bernilai Rp 32-39 juta.
Akan tetapi, hasil penjualan perhiasan itu tidak disetorkan kepada korban.
Sepasang suami istri diamankan Polres Kulon Progo karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan perhiasan. Total kerugiannya bikin geleng-geleng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News