Suami Istri Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Emas di Kulon Progo, Korban Merugi Ratusan Juta
Jumat, 18 Februari 2022 – 10:30 WIB

Kassubag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry dalam konferensi pers pada Rabu (16/2). Foto: Humas Polres Kulon Progo
Atas kejadian tersebut, korban lantas melapor ke Polres Kulon Progo pada (8/1).
Kedua pelaku akhirnya bisa diamankan pada (24/1) di Muntilan, Magelang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 tahun.
Terhadap pelaku NH tidak dilakukan penahan karena mengidap penyakit jantung.
Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang belum terlalu dikenal. (mcr25/jpnn)
Sepasang suami istri diamankan Polres Kulon Progo karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan perhiasan. Total kerugiannya bikin geleng-geleng.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News