Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Polres Bantul dapat Banyak Barang Sitaan
Rabu, 23 Maret 2022 – 23:35 WIB
"Para penjual miras dijerat Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan," jelasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, operasi cipta ini juga menyasar pengendara sepeda motor dengan knalpot blombongan.
"Ada 248 buah knalpot blombongan yang telah kami sita," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Delapan pelaku yang kedapatan memiliki narkotika terjaring Operasi Cipta Kondisi Polres Bantul. Selain itu, polisi juga menyita minuman keras.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News