Operasi Cipta Kondisi Jelang Ramadan, Polres Bantul dapat Banyak Barang Sitaan
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polres Bantul menetapkan delapan tersangka kasus kepemilikan narkotika dalam konferensi pers di Mapolres Bantul pada Rabu (23/3).
Delapan pelaku tersebut berinisial SA, SK, DKH, YAW, VFP, SDK, IS dan SH yang ditangkap di lokasi yang berbeda, yaitu Pajangan, Bambanglipuro, Kasihan, Banguntapan dan Pandak.
Pengungkapan tersebut dilakukan beberapa pekan terakhir dalam operasi cipta kondisi jelang Ramadan.
Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, pelaku diamankan setelah terbukti memiliki narkotika jenis psikotropika dan obat-obatan terlarang.
"Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,73 gram, psikotropika 65 tablet dan obat berbahaya daftar G sebanyak 1.056 butir," jelas Ihsan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Kemudian Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 Tahun penjara.
Selain narkotika, Polres Bantul turut menyita ratusan botol minuman miras berbagai merek.
Delapan pelaku yang kedapatan memiliki narkotika terjaring Operasi Cipta Kondisi Polres Bantul. Selain itu, polisi juga menyita minuman keras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News