Polisi Ungkap Rumah Industri Miras Ilegal Berbahan Dasar Nanas di Jogja

"Kasus ini masih dalam penyidikan dan bila sudah ada putusan akan kami sampaikan ke rekan media," terangnya.
Ia menyebut bahwa rumah industri minuman keras ilegal itu melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pemiliknya terancam hukuman penjara selama 2 tahun atau denda Rp 4 miliar.
Selain itu, operasi tersebut juga mengamankan ribuan botol minuman keras.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto memperinci setidaknya ada 3.455 botol minum keras jenis ciu dan oplosan.
Polisi turut mengamankan empat tersangka dalam operasi ini, yaitu S (67) warga Banguntapan, GP (29) warga Playen, OFR (26) warga Depok, Sleman dan GNP (36) warga Sedayu.
"Keempat tersangka melanggar Perda DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta pelarangan minuman oplosan," jelas Kabid Humas.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman enam bulan penjara atau denda Rp 50 juta. (mcr25/jpnn)
Jelang Ramadan anggota Polda DIY mengungkap rumah industri yang memproduksi minuman keras ilegal berbahan dasar buah nanas.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News