Polisi Ungkap Rumah Industri Miras Ilegal Berbahan Dasar Nanas di Jogja
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY mengungkap rumah industri yang memproduksi minuman keras ilegal berbahan dasar buah nanas.
Penemuan tersebut merupakan rangkaian dari Operasi Cipta Kondisi Penyakit Masyarakat jelang bulan Ramadan.
Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan bahwa rumah industri tersebut baru beroperasi selama enam bulan.
Dikatakannya bahwa rumah industri tersebut melakukan produksi sekaligus mendistribusikan produknya sendiri.
"Saat penyulingan, hasil dari ekstrak nanas tersebut dituang ke botol air mineral dan dicampur dengan alkohol murni 90 persen, air gula dan perasa buah nanas," kata dia di Mapolda DIY pada Kamis (31/3).
Usai bahan dicampur, produk tersebut disimpan selama kurang lebih sebulan sebelum diedarkan.
Ia menyebutkan bahwa rumah industri itu memproduksi 15 liter atau 30 botol kemasan dalam sehari.
Per botolnya minum alkohol ekstrak nanas itu dijual dengan harga Rp 15.000.
Jelang Ramadan anggota Polda DIY mengungkap rumah industri yang memproduksi minuman keras ilegal berbahan dasar buah nanas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News