Begini Instruksi Sri Sultan HB X Terhadap Pelaku Klitih di Bawah Umur, Pidanakan!
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Aksi klitih di Yogyakarta kembali menjadi sorotan setelah memakan korban jiwa seorang pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar pelaku diproses secara hukum.
"Saya kira karena ini pelanggaran pidana, ya, dicari dan diproses. Kalau menurut saya itu sudah berlebihan. Diproses saja secara hukum," kata Ngarsa Dalem kepada awak media pada Senin (4/4).
Menurut Raja Yogyakarta, hanya dengan diproses hukum persoalan itu bisa diatasi.
Lebih lanjut, Sulta meminta polisi untuk mencari delik pidana meskipun para pelakunya melibatkan anak-anak di bawah umur.
Selama ini, jika pelaku klitih merupakan anak di bawah umur, tidak bisa dikenakan pasal pidana.
"Karena ini pidana sampai orang meninggal dunia, ya, bagaimana penegak hukum bisa mencari cara agar pelaku diproses di pengadilan," imbuhnya.
Disinggung soal pencegahan aksi klitih, Sri Sultan tak menampik bahwa perlu keterlibatan semua pihak.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak habis pikir dengan aksi klitih yang kembali memakan korban jiwa dan ingin pelaku diproses secara hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News