Berawal dari Media Sosial, Tawuran di Simpang Jodog, Kini Meringkuk di Jeruji Besi
Rabu, 06 April 2022 – 08:03 WIB

Sebanyak 20 remaja diamankan Polres Bantul karena terlibat tawuran sarung. Foto: Humas Polres Bantul
"Dari 20 pelaku itu ada satu yang sudah bekerja. Untuk perannya akan kami dalami karena mereka diamankan secara estafet sejak pagi sampai siang tadi," kata AKBP Ihsan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan atau Penganiayaan.
"Untuk ancaman hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara," kata kapolres.
Disinggung soal kondisi korban, Ihsan mengatakan FT masih mendapatkan perawatan karena menjadi bulan-bulanan kelompok pelaku.
"Korban masih dirawat di salah satu rumah sakit Bantul," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Polres Bantul meringkus 20 remaja yang terlibat dalam tawuran sarung di simpang Jodog. Semua berawal dari media sosial.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News