Diam-Diam Menanam Ganja, Pria di Sleman Tertangkap dengan Cara Tak Terduga
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Seorang warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial F (36) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY karena kedapatan menanam 13 batang pohon ganja dengan menggunakan media pot.
F menyimpan 13 batang tanaman ganja itu di dalam kamar tidurnya agar tak ada yang mengetahui perbuatan tersebut.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Andi Fairan mengatakan F ditangkap di kediamannya, di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada 6 April 2022.
Disebutkan bahwa F telah menyemai biji ganja itu sejak Agustus 2021 menggunakan bibit sisa pemakaian sendiri. Ternyata tanaman itu tumbuh hingga menjadi 13 batang.
F mendapatkan narkotika jenis ganja itu dari bandar asal Lampung berinisial DHM.
"F turut menyimpan buku-buku ilegal yang menjadikan inspirasi untuk melakukan perbuatan penyalahgunaan narkotika," kata dia.
Menurut Andi Fairan, penangkapan F merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebelumnya yang dilakukan dua temannya yakni R (41) warga Sleman dan D (42) warga Surakarta.
Ia mengatakan R ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Desa Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada 5 April 2022 karena kedapatan melakukan mufakat jahat dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang bukti narkotika jenis ganja seberat 300 gram.
Seorang pria asal Kabupaten Sleman nekat menanam ganja di dalam kamarnya menggunakan pot. Tertangkap karena hal ini, tak terduga.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News