5 Pelaku Klitih di Gedongkuning Akhirnya Tertangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Senin, 11 April 2022 – 13:00 WIB

Lima pelaku tawuran yang menewaskan seorang pelajar di Jogja diringkus polisi. Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com
"Sesampainya di TKP kelompok pelaku menunggu kelompok korban lalu mengayunkan gir yang ditali dan mengenai kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri," kata dia.
Para pelaku tersebut dijerat Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polda DIY meringkus lima pelaku tawuran dan kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan seorang anak anggota DPRD Kebumen di Gedongkuning, Yogyakarta minggu lalu.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News