Tak Berkutik, Maling Spesialis Rumah Kosong Ini Terciduk di Rumah Mertua
Sabtu, 16 April 2022 – 20:03 WIB

Ilustrasi Pelaku pencurian rumah kosong. Foto: dok. JPNN.com
Dari keterangan pelaku, ia mengincar rumah secara acak terutama yang ditinggal penghuninya.
Momen tersebut digunakan pelaku untuk menggasak apa saja barang berharga di rumah korbannya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Nasib spesialis pencuri rumah kosong ini berakhir di balik jeruji besi. Dia diringkus di rumah mertua.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News