Waspada Maling dengan Modus Memecah Kaca Mobil, 3 Orang Sudah Diciduk Polisi
jogja.jpnn.com, BANTUL - Komplotan pencuri dengan modus memecah kaca mobil yang sempat meresahkan diamankan Polsek Jetis.
Pelaku tersebut berinisial DP (22), DAP (19) dan B (37) yang berasal dari Lampung.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku sengaja datang ke Yogyakarta untuk melakukan tindak kejahatan pencurian.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan ketiganya ditangkap setelah ada laporan pencurian yang terjadi di dua TKP pada Rabu (13/4).
“TKP pertama di SPA khusus balita di Jalan Bakulan dengan kerugian dua buah ponsel. Kemudian, pelaku lanjut ke lokasi kedua di Jalan Imogiri Barat mereka mengasak tas berisi uang tunai Rp 30 juta dari dalam mobil dengan memecahkan kaca,” jelas Ihsan pada Selasa (19/4).
Aksi kejahatan pelaku diidentifikasi polisi berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV.
Kemudian, ketiganya diamankan di sebuah penginapan di kawasan wisata Pantai Parangtritis.
“DP bertindak sebagai pemandu jalan karena dia sebelumnya pernah bekerja di sini, BAP sebagai eksekutor dan B sebagai pengemudi," imbuhnya.
Tiga warga Lampung jauh-jauh ke Yogyakarta hanya untuk melakukan tindak pencurian dengan memecah kaca mobil. Warga harap waspada.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News