Rencana Besar 7 Anak yang Ditangkap Polisi karena Bikin Petasan, Belajar dari YouTube

Senin, 25 April 2022 – 14:40 WIB
Rencana Besar 7 Anak yang Ditangkap Polisi karena Bikin Petasan, Belajar dari YouTube - JPNN.com Jogja
Pengungkapan kasus produksi petasan di Bantul. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, BANTUL - Anggota Polres Bantul menangkap tujuh anak yang memproduksi dan merakit petasan di sebuah rumah pada Minggu (24/4).

Terkuaknya aksi ketujuh anak-anak itu setelah warga melaporkan ke Polres Bantul bahwa ada kegiatan produksi petasan di Desa Palbapang, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Anggora Polres Bantul kemudian menggelar patroli sahur on the road untuk menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi petasan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan bersama warga dan sukarelawan yang melaporkan.

Kapolres menjelaskan kasus itu terungkap setelah ada warga yang menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas bahwa ada rumah yang dicurigai setiap dini hari menjadi tempat menongkrong.

Ketujuh orang yang diamankan itu adalah NH warga Guwosari Bantul pelajar SMP, HD warga Desa Palbapang Bantul pelajar SMP, ELS warga Gilangharjo Bantul pelajar SMP, RM warga Trirenggo pelajar SMP, RAD warga Palbapang pelajar SMP, DKP warga Ringinharjo Bantul pelajar SD, dan ON warga Bantul Karang pelajar SD.

"Dari tujuh orang yang kami amankan berkembang terkait adanya satu anak yang berperan sebagai pembeli bahan bahan petasan melalui sistem COD secara online. Jadi, tugasnya khusus membeli bahan bahan di lapak online," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku dapat merakit petasan tersebut setelah belajar secara autodidak dengan melihat tayangan membuat petasan di YouTube.

Tujuh anak yang ditangkap polisi karena memproduksi petasan ternyata punya rencana besar untuk malam tahun baru. Mereka belajar dari YouTube.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News