Deretan Pasal yang Akan Menyasar Pelaku Pembakar Mahasiswa di Jogja, Hukumannya Berat
Ade menjelaskan kasus pembakaran itu terjadi pada 23 Maret 2022 di kediaman korban berinisial DT, di kawasan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Setelah menenggak minuman keras, ketiga tersangka mendatangi kamar DT pada pukul 21.00 WIB.
Keempat orang yang merupakan teman satu kampus itu mengobrol sembari merokok.
Tidak lama, terjadi perselisihan dan perkelahian antara tersangka J dan DT, karena dipicu persoalan knalpot sepeda motor.
Tersangka J sempat mencekik dan memukul DT hingga akhirnya terjatuh. Melihat botol air mineral berisi bensin, J lantas mengambilnya dan menyiramkan ke tubuh DT bagian kiri.
"Di sekitar situ ada korek gas lalu dinyalakan. Belum sampai ke bajunya, korban akhirnya terbakar," ujar dia.
Melihat DT terbakar, ketiganya lalu kabur menggunakan kendaraan roda dua milik ANH yang dikemudikan MZH. (Antara/mar3/jpnn)
Polisi akan mengenakan pasal berlapis kepada para pelaku pembakaran mahasiswa di Jogja. Hukumannya jadi sangat berat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News