Deretan Pasal yang Akan Menyasar Pelaku Pembakar Mahasiswa di Jogja, Hukumannya Berat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ketiga pelaku pembakar mahasiswa di Jogja kini telah diamankan polisi. Dua pelaku ditangkap, satu lainnya menyerahkan diri ke Polsek Mergangsan.
Ketiga pelaku itu berinisial J (21), ANH (21), dan MZH (21). Mereka tega membakar teman dekatnya sendiri pada 23 Maret 2022.
Kasus tersebut kini diambil alih oleh Polda DIY karena tidak biasa terjadi dan membutuhkan pengembangan lebih lanjut.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa ketiga pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
Para tersangka, kata Ade, dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP yaitu penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang tidak direncanakan dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
"Kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 56 karena dua tersangka lainnya diduga membantu dengan menyediakan kendaraan bermotor dan yang satu menjadi joki kendaraan bermotor," kata dia.
Selain itu, polisi juga akan menjerat mereka dengan Pasal 170 KUHP mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah Pasal 221 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara yang bunyi pasalnya adalah barang siapa menyembunyikan atau membantu pelaku kejahatan melarikan diri," ujar Ade.
Polisi akan mengenakan pasal berlapis kepada para pelaku pembakaran mahasiswa di Jogja. Hukumannya jadi sangat berat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News