Rekam Wisatawan yang Sedang Mandi, Pemuda Sragen Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 11 Mei 2022 – 15:35 WIB
Atas kejadian itu, pelaku dilaporkan ke Polres Gunungkidul guna diproses hukum lebih lanjut.
Pemuda asal Sragen tersebut dijerat dengan Pasal 37 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun. (mcr25/jpnn)
Pemuda asal Sragen ini nekat merekam wisatawan yang sedang mandi di Pantai Drini, Gunungkidul. Kini meringkus di penjara.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News