Pesan Polisi Agar Kasus Penusukan di Selokan Mataram Tak Terulang
Pelaku YF yang membawa senjata tajam kemudian menusuk dua korban, yaitu DS dan TIP.
"DS menerima empat luka di punggung, sedangkan TIP mendapatkan tiga luka di dada dan punggung," jelas Ade.
Korban TIP (29), warga Bangka Belitung, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk.
Sedangkan korban DS (22), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, meninggal dunia di Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH) pukul 04.50 WIB.
Ade memastikan bahwa kedua kelompok pelaku tidak saling mengenal.
"Hanya karena ego dan saling memaki, akhirnya terjadi peristiwa ini," ujar dia.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan masalah yang bisa berakibat pada pelanggaran hukum," imbuh dia.
Pelaku YF dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara juncto Pasal 362 ayat (3) tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara. (mar3/jpnn)
Polisi menjelaskan bahwa kasus penusukan di Selokan Mataram terjadi karena kedua kelompok semosi. Ini pesan polisi agar kasus serupa tak terulang.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News