Jauh-Jauh dari Jakarta, Mencuri di Bantul, Tertangkap di Kota Jogja
Jumat, 20 Mei 2022 – 20:20 WIB

Polres Bantul mengamankan komplotan pencuri di toko swalayan pada Jumat (20/5). Foto: Humas Polres Bantul
Melihat petugas yang lengah dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa barang curian tersebut.
"Para pelaku sudah beraksi berulang kali. Sebelum di Bantul, mereka beraksi di Sleman, Kota Yogyakarta, Jawa Barat dan Padang," kata dia.
Adapun barang hasil curian tersebut dijual pelaku kepada penadah di Jakarta.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman 7 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Polres Bantul mengamankan komplotan pencuri toko swalayan di sebuah hotel. Mereka datang jau-jauh dari Jakarta untuk menggasak sejumlah toko di Yogyakarta.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News