Niat Pak Lurah Melerai Keributan, Malah Dipukul Warganya Sendiri, Duh
Selasa, 21 Juni 2022 – 09:31 WIB
Pelaku saat ini telah mendekam di Rutan Polsek Sewon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 paling lama 5 tahun," pungkasnya. (mcr25/jpnn)
Seorang lurah di Bantul berniat melerai perselisihan warganya, tetapi malah dipukul hingga masuk rumah sakit. Pelaku kini mendekam di penjara.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News