Akhirnya, Biang Kerok Kericuhan di Babarsari Menyerahkan Diri ke Polisi

Dalam kasus di Jambusari pada Sabtu (2/7), AL dan R disangkakan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Dua tersangka tersebut, kata Ade, melakukan kekerasan yang mengakibatkan tiga orang luka-luka.
"Satu orang mengalami luka di tangan kanan, kedua mengalami luka di leher akibat senjata tajam, ketiga mengalami luka di pahanya akibat kena panah," ucap dia.
Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari itu ditengarai sebagai penyebab terjadinya kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7) siang.
Kericuhan itu menyebabkan sejumlah ruko dan sepeda motor terbakar. (antara/jpnn)
Salah seorang tersangka yang menjadi biang kerok kericuhan di Babarsari akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Satu tersangka lainnya masih masuk DPO.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News