Modus Para Pelaku Menyebar Konten Pornografi Anak, Keterlaluan!

Kamis, 14 Juli 2022 – 09:03 WIB
Modus Para Pelaku Menyebar Konten Pornografi Anak, Keterlaluan! - JPNN.com Jogja
Para pelaku pelecehan seksual dan pornografi anak di Jogja. Foto: Instagram/Poldajogja

Adapun tujuh tersangka itu masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian dua grup WhatsApp dengan nama "GCBH" dan "BBV" dari 10 grup tersebut.

"Kami mengerucut dahulu terhadap dua grup WhatsApp yang sangat aktif mengirimkan video maupun gambar dengan objek korbannya anak-anak," kata dia.

Tersangka DS, SD, AR, DD, dan ABH masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian grup "GCBH", sedangkan AR dan AN berperan dalam grup "BBV".

Mereka ada yang berperan sebagai admin dan beberapa lainnya sebagai pengunggah foto atau video bermuatan pornografi dengan objek korban anak dan dewasa.

Roberto mengatakan ada satu tersangka yang berstatus anak-anak karena masih berusia 17 tahun.

"Kami melakukan tindakan diversi. Saat ini masih dalam pengawasan dari pihak sekolah, Bapas, dan orang tua kami libatkan," kata dia.

Tujuh tersangka, kata Roberto, dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berikutnya Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Tujuh tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi terhadap anak-anak diringkus polis. Aksi mereka bikin mengelus dada.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News