Modus Para Pelaku Menyebar Konten Pornografi Anak, Keterlaluan!
Kamis, 14 Juli 2022 – 09:03 WIB
Mereka juga dijerat Pasal 14 Jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta. (antara/jpnn)
Tujuh tersangka kasus pelecehan seksual dan pornografi terhadap anak-anak diringkus polis. Aksi mereka bikin mengelus dada.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News