Sambil Menenteng Ayam Jago, 6 Orang Ini Harus Mendengar Ancaman Hukuman Atas Perbuatannya

Kamis, 28 Juli 2022 – 13:30 WIB
Sambil Menenteng Ayam Jago, 6 Orang Ini Harus Mendengar Ancaman Hukuman Atas Perbuatannya - JPNN.com Jogja
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Bantul. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com, BANTUL - Sebanyak 35 orang diamankan Satreskrim Polres Bantul di arena sabung ayang di Kelurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KD (37), AA (29), AS (45), SN (34), KS (45) dan SR (70).

Penggerebekan tersebut dilakukan aparat kepolisian karena adanya aduan dari masyarakat.

Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P Seksono mengatakan pihaknya masih mengejar pelaku lainnya. 

"Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Bantul. Kami masih mengejar tiga orang pelaku lainnya," ungkap wakapolres pada Selasa (26/7).

Kompol Sancoko mengatakan pelaku yang buron tersebut bertugas sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi. 

Dalam menjalankan judi sabung ayam ini, para pelaku disebut sering berpindah-pindah tempat.

"Biasanya di perkampungan di dalam hutan. Mereka tertutup, tersembunyi dan hanya komunitas mereka saja yang mengetahui," jelasnya. 

Satreskrim Polres Bantul menggerebek praktik judi sabung ayam, sebanyak 35 orang diamankan. Enam orang jadi tersangka.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News