Sambil Menenteng Ayam Jago, 6 Orang Ini Harus Mendengar Ancaman Hukuman Atas Perbuatannya
jogja.jpnn.com, BANTUL - Sebanyak 35 orang diamankan Satreskrim Polres Bantul di arena sabung ayang di Kelurahan Triwidadi, Kapanewon Pajangan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Enam orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu KD (37), AA (29), AS (45), SN (34), KS (45) dan SR (70).
Penggerebekan tersebut dilakukan aparat kepolisian karena adanya aduan dari masyarakat.
Wakapolres Bantul Kompol Sancoko P Seksono mengatakan pihaknya masih mengejar pelaku lainnya.
"Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Bantul. Kami masih mengejar tiga orang pelaku lainnya," ungkap wakapolres pada Selasa (26/7).
Kompol Sancoko mengatakan pelaku yang buron tersebut bertugas sebagai timer, pencatat pertandingan dan pemilik lokasi.
Baca Juga:
Dalam menjalankan judi sabung ayam ini, para pelaku disebut sering berpindah-pindah tempat.
"Biasanya di perkampungan di dalam hutan. Mereka tertutup, tersembunyi dan hanya komunitas mereka saja yang mengetahui," jelasnya.
Satreskrim Polres Bantul menggerebek praktik judi sabung ayam, sebanyak 35 orang diamankan. Enam orang jadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News