Sambil Menenteng Ayam Jago, 6 Orang Ini Harus Mendengar Ancaman Hukuman Atas Perbuatannya
Kamis, 28 Juli 2022 – 13:30 WIB
Dari hasil penggerebekan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 30 unit sepeda motor, 13 ekor ayam jago, 15 dadu hingga uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 25 juta. (mcr25/jpnn)
Satreskrim Polres Bantul menggerebek praktik judi sabung ayam, sebanyak 35 orang diamankan. Enam orang jadi tersangka.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News