Berbuat Terlarang di Angkringan, Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 24 Agustus 2022 – 17:29 WIB
Berbuat Terlarang di Angkringan, Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja
Pelaku judi online berinisial ES (membelakangi kamera) saat menjalani pemeriksaan di Polres Bantul. Foto: Humas Polres Bantul

jogja.jpnn.com - Jajaran kepolisian di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap pria berinisial ES (47) yang diduga berjudi daring atau online.

Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan penjudi yang teridentifikasi warga Kabupaten Sleman itu ditangkap karena ikut gambling online jejaring Hong Kong.

"ES diamankan petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan, pada Selasa (23/8) saat melakukan judi online jenis togel," ujar Jeffry, Rabu (24/8).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM dari penjudi paruh baya itu.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta," kata Jeffry.

Lebih lanjut Jeffry mengimbau masyarakat menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun.

"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang mengakibatkan masalah untuk diri sendiri maupun keluarga," kata mantan Kasihumas Polres Kulon Progo tersebut.(mcr25/jpnn)

Pria warga Sleman berinisial ES yang sedang duduk di angkringan ditangkap polisi karena melakukan perbuatan melanggar hukum.

Redaktur : Antoni
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News