Berbuat Terlarang di Angkringan, Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara
![Berbuat Terlarang di Angkringan, Pria Paruh Baya Terancam 10 Tahun Penjara - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/24/es-47-harus-berurusan-dengan-polisi-akibat-perjudian-online-iubs.jpg)
jogja.jpnn.com - Jajaran kepolisian di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menangkap pria berinisial ES (47) yang diduga berjudi daring atau online.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan penjudi yang teridentifikasi warga Kabupaten Sleman itu ditangkap karena ikut gambling online jejaring Hong Kong.
"ES diamankan petugas di sebuah angkringan di Jalan Janti, Wonocatur, Banguntapan, pada Selasa (23/8) saat melakukan judi online jenis togel," ujar Jeffry, Rabu (24/8).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu ATM dari penjudi paruh baya itu.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta," kata Jeffry.
Lebih lanjut Jeffry mengimbau masyarakat menjauhi perjudian dalam bentuk apa pun.
Baca Juga:
"Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian yang mengakibatkan masalah untuk diri sendiri maupun keluarga," kata mantan Kasihumas Polres Kulon Progo tersebut.(mcr25/jpnn)
Pria warga Sleman berinisial ES yang sedang duduk di angkringan ditangkap polisi karena melakukan perbuatan melanggar hukum.
Redaktur : Antoni
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News