Cermati Baik-baik, Pria Berbaju Oranye Ini Maling
Rabu, 24 Agustus 2022 – 23:43 WIB
Dari penyelidikan itu pula polisi mengidentifikasi pencuri sepeda motor tersebut.
"Pelaku ditangkap sewaktu hendak pulang ke Purworejo, Jawa Tengah," ucap Kompol Setyo.
Namun, pelaku kadung menjual sepeda motor curiannya secara online. Kini, AP dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang pria berinisial AP (25) mencuri sepeda motor di wilayah Umbulharjo, lalu menjualnya secara online.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News