Lihat, 12 Pengeroyok Suporter PSS Sleman Ternyata Oknum Brajamusti, Polisi Mewanti-wanti
Senin, 29 Agustus 2022 – 16:37 WIB
"Terkait alat ini sudah dipersiapkan oleh mereka. Berarti sudah ada perencanaan awal untuk kisruh," ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 80 UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e atau Psal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Ke-12 pelaku penganiayaan terhadap suporter PSS Sleman diamankan polisi. Semua pelaku disebut tergabung dalam kelompok suporter Brajamusti.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News