Punya Masalah dengan Istri, Pemuda Ini Menenggak Miras, Lalu Membacok Orang
Jumat, 16 September 2022 – 11:15 WIB

Konferensi pers Polres Gunungkidul ungkap kasus kejahatan jalanan, Rabu (14/9). Foto: Humas Polres Gunungkidul
"Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat2 KUHP dengan pidana penjara lima tahun dan Pasal 15 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (mcr25/jpnn)
Pria di Gunungkidul ini melampiaskan masalah rumah tangga dengan minum miras. Malah masuk penjara karena kasus pembacokan.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News