Punya Masalah dengan Istri, Pemuda Ini Menenggak Miras, Lalu Membacok Orang

Jumat, 16 September 2022 – 11:15 WIB
Punya Masalah dengan Istri, Pemuda Ini Menenggak Miras, Lalu Membacok Orang - JPNN.com Jogja
Konferensi pers Polres Gunungkidul ungkap kasus kejahatan jalanan, Rabu (14/9). Foto: Humas Polres Gunungkidul

"Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat2 KUHP dengan pidana penjara lima tahun dan Pasal 15 Ayat 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. (mcr25/jpnn)

Pria di Gunungkidul ini melampiaskan masalah rumah tangga dengan minum miras. Malah masuk penjara karena kasus pembacokan.

Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News