Asyik Judi Sabung Ayam di Pasar, 2 Warga Gunungkidul Diringkus Polisi
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul menggagalkan judi sabung ayam di Pasar Pring, Wonosari pada 3 September 2022.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri dalam konferensi pers mengatakan awalnya tim Resmob Polres Gunungkidul mendapatkan informasi terkait perjudian sabung ayam tersebut.
Setelah mendapatakan informasi, polisi langsung bergerak dan mendatangi lokasi.
Menurutnya, di Pasar Pring itu sejumlah orang melakukan aktivitas sabung ayam dengan uang tunai.
Beberapa orang yang terlibat hanya bisa pasrah setelah diamankan pihak kepolisian.
"Identitas pelaku yang diamankan adalah TH (41) warga Playen dan S (61) warga Wonosari," kata kapolres, Rabu (14/9).
Baca Juga:
Beberapa barang bukti yang turut disita di antaranya dua ekor ayam, dua buah kurungan ayam hingga sejumlah uang tunai.
"Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun," ucap Kapolres. (mcr25/jpnn)
Sudah tahu sabung ayam dilarang, dua pria di Gunungkidul masih nekat. Akhirnya diringkus polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News