Anggota DPRD Bantul Ini Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS
Senin, 03 Oktober 2022 – 15:01 WIB
ESJ dikatakan selalu berbelit-belit ketika ia diminta mengembalikan uang hingga akhirnya ia dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut ia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang anggota DPRD Bantul diduga telah menipu korbannya dengan iming-iming bakal diterima sebagai PNS atau PPPK.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News