Anggota DPRD Bantul Ini Jadi Tersangka Penipuan Rekrutmen CPNS
jogja.jpnn.com, BANTUL - Polda DIY menetapkan anggota DPRD Bantul berinisial ESJ (37) sebagai tersangka kasus penipuan.
Tersangka melakukan penipuan dalam penerimaan PNS/PPPK di Kabupaten Bantul sepanjang 2018-2019.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko mengatakan tersangka menjanjikan korbannya bisa lolos PNS melalui jasanya.
"Status tersangka ini salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul," kata AKBP Tri, Senin (3/10).
Ia memperinci ada tiga korban yang dijanjikan lolos PNS dan telah menyerahkan uang jutaan rupiah.
Dalam perjalanannya, tiga korban tersebut tidak lolos sehingga meminta tersangka mengembalikan uang yang telah diserahkan sebelumnya.
"Semuanya hampir sama, persyaratannya Rp 250 juta. Namun, ada yang mencicil dan DP," ungkapnya.
AKBP Tri menyebut masing-masing korban telah menyerahkan uang senilai Rp 150 juta, Rp 75 juta dan Rp 40 juta.
Seorang anggota DPRD Bantul diduga telah menipu korbannya dengan iming-iming bakal diterima sebagai PNS atau PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News