Pengusaha di Bantul Bantah Melakukan Penipuan Investasi Minyak Goreng
jogja.jpnn.com, BANTUL - Seorang perempuan berinisial DMP (36) mendatangi Polres Bantul pada Rabu (28/9) untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan investasi minyak goreng yang menyeret namanya.
Pada Agustus lalu ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya berinisial MAT (51) karena merasa dirugikan sebesar Rp 12,5 miliar.
DMP bersama kuasa hukumnya membantah keras tudingan seperti laporan yang masuk ke pihak kepolisian.
Kuasa hukum terlapor, Alouvie menegaskan bahwa kesepakatan antara keduanya bukan terkait investasi, tetapi mitra usaha.
Alouvie menilai permasalahan ini termasuk perkara perdata yang coba dipidanakan.
Keduanya sepakat melakukan kerja sama bisnis minyak goreng dengan dengan pembagian keuntungan 90 persen kepada pelapor dan sisanya untuk terlapor.
Alouvie juga membantah nominal Rp 12,5 miliar yang dilaporkan MAT tersebut.
"Nilai uang yang dimasukkan kepada klien kami hanya sekitar Rp 4 miliar. Justru yang Rp 12,5 miliar kami pertanyakan mana buktinya karena kami bisa buktikan sebaliknya," kata Alouvie, Rabu (28/9).
Sempat dilaporkan terkait investasi minyak goreng, DMP melakukan klarifikasi dan menegaskan semua tuduhan pelapor tidak benar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News