Pengusaha di Bantul Bantah Melakukan Penipuan Investasi Minyak Goreng

Kemudian, pelapor disebut telah mendapatkan keuntungan dari bisnis minyak goreng tersebut sekitar Rp 1,17 miliar.
Selain itu, ia mengatakan ada miskomunikasi dan kendala bisnis sehingga membuat salah satu pihak merasa dirugikan dan melapor ke pihak kepolisian.
"Kendala bisnis itu hal biasa, tetapi klien kami tidak menipu. Sampai sekarang bisnis itu masih berlangsung," ujar dia
Lebih lanjut, ia berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan kekeluargaan. Namun, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan balik apabila pelapor tidak tetap ngotot membawa permasalahan ini ke ranah pidana.
"Kalau ini bisa selesai dengan mediasi, kami selesaikan persoalan bisnis ini dengan cara hukum bisnis," jelasnya.
Di sisi lain, terlapor juga berharap persoalan ini kelar dengan jalur kekeluargaan.
"Kalau ada masalah di bisnis itu kan biasa. Namun, saya juga enggak tahu kenapa bisa jadi seperti ini, masuknya tuduhan tindak pidana," kata DMP.
Dia menegaskan bahwa bisnis yang dijalankan ini riil. Terkait kendala dalam bisnis tersebut, terlapor mengatakan hal itu biasa dalam sebuah bisnis minyak goreng.
Sempat dilaporkan terkait investasi minyak goreng, DMP melakukan klarifikasi dan menegaskan semua tuduhan pelapor tidak benar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News