Sungguh Terlalu, Pria Ini Gadai Mobil Teman, Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti

Selasa, 11 Oktober 2022 – 15:04 WIB
Sungguh Terlalu, Pria Ini Gadai Mobil Teman, Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti - JPNN.com Jogja
Pelaku penggelapan mobil milik warga Mantrijeron dibekuk polisi, Senin (10/10). Foto: Humas Polresta Yogyakarta

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pria berinisial BW dibekuk anggota Polsek Mantrijeron atas dugaan kasus penggelapan kendaraan roda empat.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada 7 September 2022 di Dukuh Gedongkiwo, Kota Yogyakarta. 

Menurut Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqah, korban bernama Ngadilan bertipu muslihat pelaku sehingga bersedia meminjamkan mobil Toyota Avanza.

"Alasannya akan digunakan untuk menjemput istri di terminal," kata Kompol Rapiqah pada Senin (10/10).

Korban menunggu berhari-hari, tetapi pelaku tak kunjung menampakkan batang hidungnya.

Korban lantas membulatkan tekad melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. 

Setelah laporan masuk, tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk pelaku.

"Penyidik akhirnya melakukan penangkapan pada hari yang sama terhadap BW yang saat itu berada di daerah Magelang," ujarnya. 

Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, BW tega menggadaikan mobil temannya. Langsung dibekuk polisi.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia