Sungguh Terlalu, Pria Ini Gadai Mobil Teman, Hukuman 4 Tahun Penjara Menanti
Selasa, 11 Oktober 2022 – 15:04 WIB
Pihak berwajib turut menyita beberapa barang bukti berupa mobil dan BPKB. Kendaraan itu sempat digadai Rp 7 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Demi memenuhi kebutuhan sehari-hari, BW tega menggadaikan mobil temannya. Langsung dibekuk polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News