4 Remaja Tanggung di Gunungkidul Diringkus Polisi karena Berulah Saat Tengah Malam
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul mengamankan empat remaja terkait kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar asal Karangmojo.
Empat pelaku berinisial GA (21), SA (20) dan anak di bawah umur TA (17) dan EA (18). Mereka menganiaya korban pada 6 September 2022.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan penganiayaan itu terjadi pada tengah malam saat korban akan pulang dari menongkrong dari Alun-alun Wonosari.
"Lokasi penganiayaan ada di Jalan Wonosari-Karangmojo tepatnya sebelah timur perempatan traffic light Selang, Wonosari," katanya, Jumat (7/10).
Pata pelaku memukul secara bergantian sehingga korban mengalami memar di sebagian tubuhnya.
Para pelaku sendiri diamankan di tempat terpisah, yaitu di warung kopi daerah Berbah dan di rumah.
Baca Juga:
Selain itu, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti diantaranya adalah sejumlah sepeda motor, ikat pinggang dan keling.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya. (mcr25/jpnn)
Empat remaja tanggung asal Gunungkidul ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News