Mantan Kepsek Ini Digelandang ke Kantor Polisi, yang Dilakukannya Memalukan
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Mantan kepala SMK swasta di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berinisial RD (43) ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Bersama mantan bendahara sekolah berinisial NT (61), RD diduga diduga telah mengorupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Sleman Komisaris Polisi Andhyka Donny Hendrawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana BOS itu terjadi sejak 2016 hingga 2019. Total kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 299.960.000.
"Dua tersangka kami amankan dan sudah ditahan di Rutan Polresta Sleman. Mereka adalah RD, warga Turi, Sleman, pekerjaan guru, dan NT, karyawan swasta, warga Tempel," katanya saat konferensi pers di Mapolres Sleman, Jumat (7/10).
Kanit IV Reskrim Polresta Sleman Inspektur Polisi Satu Apfryyadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2020.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan cukup lama hingga September 2021 karena menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.
Dari hasil audit tersebut disimpulkan bahwa akibat pemotongan dana BOS tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 299.960.000.
"Dana yang harusnya diterima atau masuk itu Rp 700 juta sekian dari 2016 sampai 2019, tetapi dikorupsi Rp 299 juta sekian," ujarnya.
Dua mantan guru di SMK Swasta di Sleman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS. Negara rugi ratusan juta rupiah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News