Mantan Kepsek Ini Digelandang ke Kantor Polisi, yang Dilakukannya Memalukan

Jumat, 07 Oktober 2022 – 19:01 WIB
Mantan Kepsek Ini Digelandang ke Kantor Polisi, yang Dilakukannya Memalukan - JPNN.com Jogja
Mantan kepsek di SMK swasta diduga korupsi dana BOS. Foto: Antara

Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Berikutnya, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Tersangka NT juga dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 750 juta. (antara/jpnn)

Dua mantan guru di SMK Swasta di Sleman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS. Negara rugi ratusan juta rupiah.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia