Mantan Kepsek Ini Digelandang ke Kantor Polisi, yang Dilakukannya Memalukan
Atas perbuatannya, tersangka RD dan NT dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar.
Berikutnya, pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Tersangka NT juga dijerat dengan pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 750 juta. (antara/jpnn)
Dua mantan guru di SMK Swasta di Sleman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS. Negara rugi ratusan juta rupiah.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News